Showing posts with label 7. Opini. Show all posts
Showing posts with label 7. Opini. Show all posts

Jul 27, 2012

Indonesia Tak Lagi Ramah Anak


Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan luas 1.904.569 km2, dan memiliki kurang lebih 17.508 pulau dan jumlah penduduk 259 juta jiwa tentu merupakan sebuah jumlah yang sangat besar. Dengan hasil bumi, laut dan keanekaragaman lainnya tentu menjadi sebuah tempat yang nyaman, karena segalannya ada di Indonesia.

Banyak turis mancanegara mengagumi keindahan dan keunikan yang ada di Indonesia, bahkan ada yang mengatakan bahwa Indonesia menjadi tujuan wisata mancanegara karena memberikan kenyamanan. Hal tersebut terlihat dari lirik lagu “Indonesia Tanah Air Beta” karangan Ismail Marzuki, yang menyiratkan “Indonesia sejak dulu kala, tetap di puja-puja bangsa”. Kemudian dilanjutkan pada bait kedua; “Di sana tempat lahir beta, dibuai dibesarkan bunda, tempat berlindung di hari tua, tempat akhir menutup mata”. Tersirat sangat jelas dan tentu menggetarkan ketika kita membaca dan mendengarkan lagu ini, dimana Indonesia adalah tempat kita bertumbuh dan berlindung hingga ajal menjemput.

Namun yang terjadi belakangan ini, Indonesia tak lagi sesuai harapan Ismail Marzuki dalam lagunya, Indonesia saat ini tak lagi nyaman dan ramah, khususnya bagi anak-anak. Anak selalu didengungkan sebagai generasi penerus bangsa, hal ini terlihat jelas ketika almarhum Soeharto -mantan presiden kita- melihat anak-anak sebagai aset kemajuan bangsa dan perlu diperhatikan. Hal tersebut dinyatakan berdasarkan Keputusan Presiden RI No.44 tahun 1984, yang menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.

Tapi kini, pernyataan anak sebagai generasi penerus bangsa lagi-lagi seperti celotehan yang ketika didengar dapat masuk dari kuping sebelah dan keluar dari kuping yang satu lagi. Berbicara mengenai anak, tentu sangat banyak aspek yang harus diperhatikan, dan tentu berbeda dengan saat kita membahas mengenai sebuah produk alat rumah tangga, atau perlengkapan kantor. Dalam hal ini, anak harus dipandang dari penghargaan terhadap hak mereka sebagai anak.

Tak Lagi Ramah

Indonesia sebagai anggota PBB telah ikut berpartisipasi dalam meratifikasi sebagian besar instrumen HAM, salah satunya adalah International Convention of the Rights of The Child atau Konvensi Hak-hak Anak. Terdapat prinsip umum yang menjadi konsentrasi penting yaitu, non-diskriminasi (universalitas), kepentingan terbaik bagi anak, terpenuhinya hak-hak dasar anak, serta partisipasi anak.

Bila kita cermati, terdapat banyak aspek terkait prinsip umum dimana kepentingan terbaik bagi anak harus dikedepankan. Pada kenyataannya, terdapat banyak persoalan terkait dengan anak, permasalahan-permasalahan yang tidak kunjung selesai dan terus melebar. Anak-anak di berbagai daerah tidak memiliki akses pendidikan, seperti yang kita ketahui biaya pendidikan sangat besar, dimana seharusnya anak-anak mendapatkan pendidikan yang wajib dan gratis (pasal 31 UUD 1945). Fasilitas sekolah yang kurang baik harus dihadapi anak-anak ketika mereka sedang melaksanakan kegiatan belajar. Akses kesehatan terhadap anak masih kurang terjangkau, seharusnya anak juga bisa mendapatkan asuransi sosial dan keamanan sosial meskipun anak tidak memiliki hak untuk bekerja, tetapi hal tersebut sangat penting untuk dimiliki oleh anak. Dalam hal lingkungan keluarga ini juga perlu diperhatikan, anak-anak wajib mendapatkan pola pengasuhan yang baik, apabila si anak sudah tidak memiliki orang tua, mereka wajib diasuh oleh keluarga alternatif, dalam hal ini yang masih memiliki hubungan darah dengan orang tuanya dan tentu mendapat pemantauan dari petugas atau lembaga negara yang membidangi urusan anak. Selain itu juga, anak perlu mendapatkan perlindungan khusus, seperti perlindungan terhadap situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, eksploitasi dan kekerasan serta anak yang berasal dari keluarga minoritas dan masyarakat adat terasing. Akhir-akhir ini tontonan yang ditayangkan juga tak ramah anak, bahkan program tayangan televisi untuk anak sangat minim.

Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, sangat diperlukan sebuah refleksi besar terkait persoalan anak. Bagaimana mungkin Indonesia dapat menjadi tempat bertumbuh dan berkembang untuk anak, apabila akses untuk tumbuh kembang dan perlindungan kepada anak tidak diperhatikan secara khusus. Belakangan kita juga mendengar adanya program pemerintah mengenai kota layak anak/ramah anak, yang menurut UNICEF (United Nations Children’s Fund) adalah kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Namun program ini belum serentak dan belum terlihat jelas komitmen para pemimpin daerah untuk mengaplikasikan kota layak/ramah anak, dengan mengedepankan partisipasi anak, mendengarkan suara anak, dan menjadi tempat berlindung dan dihormatinya hak anak.

Mulailah Berlari                   

Ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak dilakukan oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990, hal tersebut dilakukan karena pada saat itu belum ada mekanisme hukum yang jelas, sehingga Pemerintah menggunakan keputusan Presiden sebagai dasar hukum ratifikasi. Hadirnya UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak mendapat sorotan dari pemerhati hak anak, karena diratifikasinya konvensi hak-hak anak melalui Keputusan Presiden, maka protokol opsional konvensi hak-hak anak akan sulit diratifikasi, contohnya; protokol opsional konvensi hak-hak anak mengenai keterlibatan dalam konflik bersenjata, tentang penjualan anak, pornografi anak dan prostitusi anak.

Kemudian, UU No. 24 tahun 2000 tentang perjanjian internasional menyatakan bahwa ratifikasi konvensi harus dengan undang-undang. Bila protokol-protokol opsional diratifikasi dengan undang-undang,  akan menyebabkan kejanggalan hukum. Seharusnya pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi hak anak dengan undang-undang, dan itu wajib dilaksanakan, sehingga dengan demikian keseriusan pemerintah terhadap pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia dapat dilaksanakan.

Selain itu, koordinasi antar sektor sangat diperlukan, karena penanganan masalah anak tidak dapat dilakukan langsung dari pusat ke daerah, hal ini juga berkaitan dengan UU No.32 tahun 2002 tentang otonomi daerah, hal tersebut juga mengakibatkan koordinasi antar sektor dan penanganan masalah anak menjadi sedikit terhambat. Oleh sebab itu, pentingnya setiap daerah menerbitkan peraturan daerah yang berpihak kepada kepentingan anak, dan terus meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah dalam rangka pemenuhan hak anak, selain itu juga sangat penting dan sudah tiba waktunya kita mendengarkan suara dan keinginan anak untuk kemudian dijadikan sebuah kebijakan dan peraturan yang terkait dengan masa depan anak yang lebih baik.

Peran dari seluruh masyarakat dan pihak terkait sangat diperlukan dan harus dilakukan untuk bersama-sama menentukan sikap serta menyatukan persepsi untuk dihasilkannya sebuah keputusan dan peraturan yang terbaik bagi anak. Hal ini lah yang perlu terus ditingkatkan dan perlu diawasi, agar Indonesia dapat menjadi tempat yang ramah untuk anak-anak, semoga hari depan indah bagi anak Indonesia.

Selamat Hari Anak Nasional!

Maykel Ifan Situmorang

Jun 29, 2012

Keluarga: Harta Yang Paling Berharga


Sejenak melihat judul diatas, saya teringat pada sebuah sinetron keluarga dikala tahun 90-an waktu itu. Sinetron tersebut menceritakan sebuah kisah keluarga dengan berbagai kondisi keluarga tersebut, mereka tetap bersabar, ceria dan penuh syukur, sinetron itu berjudul “Keluarga Cemara” dan tentu sangat akrab di telinga anak-anak yang berada di era 90-an. Sinetron yang diambil dari novel karya Arswendo Atmowiloto ini menarik perhatian masyarakat karena kesan yang dimunculkan dalam sinetron tersebut sangat natural, apa adanya dan tidak jauh dari nilai-nilai serta tata krama bangsa Indonesia. Saya ingat dikala itu, saya bersiap ketika sinetron tersebut akan ditayangkan, karena saya ingin ikut menyanyikan lagu tema sinetron tersebut yang syairnya juga dituliskan oleh Arswendo Atmowiloto sendiri.

Demikian lirik lagunya;

Harta yang paling berharga adalah keluarga,
Istana yang paling indah adalah keluarga,

Puisi yang paling bermakna adalah keluarga,
Mutiara tiada tara adalah keluarga,

Selamat pagi abah, selamat pagi emak,
Mentari hari ini berseri indah,

Terima kasih abah, terima kasih emak,
Restu sakti perkasa bagi kami putra putri yang siap berbakti.

Yah, benar sekali, Anda dan saya masih mengingat jelas lirik lagu ini, yang sangat kental diingatan masyarakat. Anak-anak khususnya, mereka pasti akan berada didepan TV ketika sinetron ini ditayangkan, karena tayangan lainnya lebih didominasi oleh kartun-kartun yang berasal dari luar Indonesia.

Arswendo didalam novelnya tentu ingin mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat Indonesia, mengenai keindahnya dalam kesederhanaan sebuah keluarga, yang kemudian dijadikan sebuah sinetron untuk dapat dinikmati oleh seluruh penonton Indonesia. Kita harusnya berterima kasih bahwa seorang putra bangsa Indonesia telah berdedikasi untuk memberikan sebuah tontonan yang positif dan sekaligus mengkampanyekan bagaimana sebuah keluarga Indonesia yang selalu bersyukur, sabar dan tetap ceria menjalani kehidupannya.

Keluarga merupakan institusi terkecil yang menjalankan berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, sosial, dan ekonomi. Menurut Salvicion dan Celis (1998) di dalam keluarga terdapat dua atau lebih dari dua pribadi yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan, hidup dalam satu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dengan peran mereka masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan. Oleh karena itu, keluarga merupakan pilar utama dan terdepan dalam pembentukan karakter setiap orang, karena seseorang akan berinteraksi dengan dunia luar setelah ditempa atau mendapat didikan dari keluarganya.

Hal inilah yang perlu mendapat perhatian khusus dari keluarga, karena peranan penting yang dimiliki dalam mendidik anggota keluarganya, terkhusus anak. Selain itu juga ada sebuah istilah lain yang dikenal dengan keluarga besar (extended family) yang definisinya adalah unit sosial yang terdiri dari orang tua, anak-anak dan relasi lain yang lebih jauh; mungkin termasuk juga kakek, nenek, paman dan bibi yang tinggal di bawah satu atap. Istilah ini saat ini lebih banyak digunakan untuk menggambarkan hubungan yang agak longgar dimana keluarga batih (nuclear family) terus berhubungan dengan keluarga yang lebih besar melalui berbagai cara, tetapi tidak membentuk sebuah rumah tangga tunggal. Bentuk keluarga yang khas dalam masyarakat modern dengan demikian bukanlah keluarga inti yang terisolasi melainkan keluarga besar yang termodifikasi

Sebagai contoh, pertalian antara anggota-anggota keluarga besar yang termodifikasi di Inggris modern diselenggarakan dalam beberapa cara-kontak yang terus berlanjut, dimana arus dukungan dan keterkaitan emosional pada keluarga yang lebih besar, khususnya berkelanjutan ikatan orang tua – anak. Studi baru-baru ini telah menemukan bahwa sepertiga dari orang dewasa hidup sejauh 15 menit perjalanan dari ibu mereka dan tidak kurang dari 65 persen hidup dalam jarak 1 jam perjalanan. Secara umum kedekatan geografis itu juga berarti bahwa anggota-anggota keluarga benar-benar berjumpa satu sama lain. Sekitar setengah dan hampir tiga perempat minimal sebulan sekali. Keluarga juga terus berfungsi sebagai sumber dukungan praktis dan emosional. Bagi mereka yang menerima bantuan praktis, misalnya pada saat sakit, hampir setengah berasal dari orang tua dan kurang dari 10 persen dari teman-teman. Jaringan kekerabatan bahkan lebih berperan dalam hal pemberian hadiah atau pinjaman uang. Untuk arus dukungan ke arah lain sekitar dua dari lima orang dewasa memberikan perawatan, umumnya kepada orang tua. Terakhir, jelas ditunjukkan oleh survei-survei sikap anggota keluarga besar dalam kehidupan mereka. Misalnya, hanya 7 persen menjawab bahwa teman-teman mereka lebih penting daripada keluarga mereka (Social Trends, 1997). Contoh dan hasil tersebut diatas, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Indonesia, meskipun belum ada hasil penelitian serupa.

Keluarga Indonesia, sangat besar dan beragam, karena kita memiliki bentuk keluarga yang khas yang berdasarkan pola prioritas, yaitu patriarkal (otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh laki-laki, umumnya ayah), matriarkal (otoritas di dalam keluarga dimiliki oleh perempuan, umumnya ibu), dan egaliter (suami dan istri berbagi otoritas secara seimbang).

Namun yang berbeda, peran hubungan keluarga besar tampaknya berhasil selamat dari gangguan terhadap kehidupan keluarga yang lazim ditemui pada abad kedua puluh satu dengan meningkatnya angka perceraian dan kerumitan yang disebabkan oleh perceraian dan munculnya keluarga-keluarga tiri. Jejaring kekerabatan telah menjadi lebih luas dan tidak didasarkan secara eksklusif pada ikatan darah. Oleh karena itu pembagian peran ayah dan ibu harus jelas dan kemudian pola komunikasi dan pola asuh sangat penting dalam hal ini, meskipun  pembagian peran sering terabaikan antara suami dan istri dalam sebuah rumah tangga.

Penulis ingin mengajak pembaca untuk sama-sama mengetahui mengenai conjugal role (peran konjugal), yaitu  tugas yang dilakukan oleh suami dan istri dalam rumah tangga. E. Bott (1957), membedakan peran conjugal segregated, dimana suami dan istri memiliki tugas yang sama sekali berbeda, dengan peran conjugal joint yang mana tugas-tugas mereka kurang lebih dapat dipertukarkan. Peran conjugal segregated berkaitan dengan keeratan jejaring pertemanan dan kerabat yang mendukung suami-istri melakukan kegiatan terpisah dalam rumah tangga, waktu luang dan pekerjaan. Di sisi lain, joint roles disebabkan oleh kurangnya jejaring semacam itu, misalnya karena mobilitas geografis. Sejumlah kajian (misalnya M. Young dan P. Willmott, 1973) menunjukkan bahwa ada kecendrungan menuju pernikahan yang lebih egaliter dalam joint conjugal roles, seiring dengan peningkatan istri bekerja dan suami tidak bekerja, peningkatan mobilitas sosial dan geografis dan pemisahan dari kerabat lain. Penulis lain, seperti A. Oakley (1974) berpendapat bahwa pergerakan menuju joint roles tidaklah berarti karena perempuan masih menanggung beban perawatan anak dan pekerjaan rumah tangga. J. Gershuny (1992) menawarkan bukti komparatif dari sejumlah negara yang mendukung argumen bahwa memang terdapat kecenderungan menjauh dari segregated roles meskipun masih terdapat ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam pengambilan keputusan, perawatan anak dan pekerjaan rumah tangga. Ini lagi-lagi yang harus menjadi perhatian, di zaman modern, dimana perempuan juga memiliki karir/pekerjaan, sehingga diperlukan kreativitas dan kerja sama diantara pasangan suami-istri dalam pembinaan keluarga.

Sebuah keluarga yang ideal menurut penulis, para ahli dan Anda sendiri tentu berbeda antara yang satu dengan yang lain. Tetapi di sini kita harus memiliki penglihatan yang sama, bahwa keluarga yang utuh terdiri dari ayah, ibu, anak, dan kemudian terdapat pula keluarga besar, yang ikut berperan terhadap sebuah keluarga baik sebagai pendukung, tempat mendapat nasihat dan motivasi, juga wadah bercurah pendapat dan lain-lain. Perlu kita cermati kembali permaknaan sebuah keluarga, belakangan seperti yang kita ketahui dan lihat baik di media cetak maupun elektronik, keluarga seperti tidak lagi memiliki kesucian, dan terkesan mudah. Perceraian dan perselingkuhan seakan-akan menjadi trend di zaman ini, bahkan mereka berani tampil dan tidak nampak sedikit pun rasa malu karena disaksikan banyak orang, dan menganggap segalanya mudah. Hal tersebut menjadi bukti, bahwa ketahanan keluarga tidak dimiliki oleh keluarga. Keluarga yang harusnya menjadi tumpuan dan sumber murni dan terutama, tidak lagi menjadi wadah atau fungsi yang sesungguhnya.

Oleh sebab itu, perlu kesadaran setiap keluarga Indonesia, untuk kembali bangkit dan lebih sensitif terhadap perkembangan keluarganya, karena untuk membentuk sebuah keluarga yang sejahtera tidak mudah. UU no. 10 tahun 1992, Pasal 4 jelas menyatakan bahwa pembangunan keluarga sejahtera bertujuan untuk mengembangkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan batin. Pasal tersebut tegas mengingatkan bahwa pembangunan yang harus dilaksanakan apabila dicermati lebih mendalam, hal tersebut mengarah ke segala aspek, sehingga keluarga sangat memiliki peranan dan tanggung jawab yang besar, khususnya terhadap anak. Anak-anak yang telah dibina dengan baik dan mendapat perhatian dari keluarga, tentu diharapkan dapat menjadi tumpuan dan berguna bagi bangsa dan orang-orang disekitarnya. Dalam momen peringatan Hari Keluarga, yang diperingati setiap 29 Juni, mari kita tingkatkan komunikasi diantara anggota keluarga, perkuat sikap saling menghargai dan percaya, memperbaiki pola parenting orang tua terhadap anak, mendengarkan suara anggota keluarga dan anak-anak khusunya serta saling mendukung, dan tak lupa untuk bersyukur, kiranya itu menjadi senjata yang ampuh untuk meningkatkan sebuah ketahanan keluarga, tentu dengan pembagian peranan yang telah disepakati dan mengesampingkan ego pribadi, alhasil akan lahir sebuah keluarga yang harmonis dan ceria.

Seperti sinetron Keluarga Cemara yang pernah menghiasi layar kaca kita, yang memberikan nilai-nilai yang sederhana, menyentuh dan selalu bersyukur dengan keadaan yang ada, meski keadaan keluarga tersebut sulit, tapi tetap berserah kepada Yang Kuasa, bahwa kita tidak akan ditinggalkan dan dibiarkan dalam setiap kesusahan melainkan ada jalan keluar yang telah dipersiapkan untuk umatnya yang percaya, hal tersebut tentu tidak menjadi sesuatu hal yang berat untuk dikatakan sebuah keluarga yang ceria dan sejahtera. Selamat memperingati hari keluarga kepada seluruh keluarga Indonesia, salam hangat untuk keluarga Anda. 

Maykel Ifan Situmorang

Daftar Pustaka

Bott, E. (1957), Family and Social Network, London, Tavostock.
Young, M, dan Willmott, P. (1973), The Symmetrical Family, Harmondsworth, Penguin Books.

Oakley, A. 1974. The Sociology of Housework, London, Martin Robertson

Gershuny, J. 1992. Change In The Domestic Division of Labour In The UK, 1975-1987; Dependent Labour Versus Adaptive Partnership, dalam N. Abercrombie dan A. Warde. Social Change In Contemporary Britain. Cambridge. Polity Press.

Social Trends 27 (1997), London, Her Majesty’s Stationery Office. 
http://id.wikipedia.org/wiki/Keluarga. Diakses pada tanggal 28 Juni 2012, pada pukul 10.00 WIB

http://www.dpr.go.id/uu/uu1992/UU_1992_10.pdf. Undang-undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Diakses pada tanggal 28 Juni 2012, pada pukul 10.20 Wib

Jun 12, 2012

Hari Dunia Menentang Pekerja Anak, Bukan Sekedar Ulang Tahun?





Setiap tanggal 12 Juni, dunia memperingati hari menentang pekerja anak atau “World Day Against Child Labour”. Hampir setiap tahunnya pula, kita sibuk membandingkan turun-naiknya jumlah pekerja anak dari tahun ke tahun.

Pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional yang ke-87 di tahun 1999, International Labour Organization (ILO) telah mengesahkan Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labor. Sebagai tindak lanjut atas konvensi ini, Indonesia kemudian mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000. Ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki inisiatif untuk ikut serta dalam upaya menghargai, menjunjung tinggi dan berupaya di dalam penerapan keputusan tersebut.  Negara-negara anggota ILO termasuk Indonesia yang telah meratifikasinya harus segera melakukan tindakan-tindakan untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

ILO dalam situsnya memperingatkan tentang masih tingginya jumlah anak-anak yang berada pada pekerjaan yang berbahaya, kurang lebih 115 juta anak dari jumlah total 215 juta pekerja anak yang membutuhkan tindakan segera untuk menghentikan praktik-praktik tersebut dan survei Pekerja Anak Nasional yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1,7 juta anak usia 5-7 tahun adalah pekerja anak. Jumlah yang ada mengalami perubahan yang tidak menentu, seakan mengisyaratkan bahwa tidak ada kejelasan data yang menentukan jumlah daripada pekerja anak di Indonesia. 

Secara jelas kita melihat bahwa pekerja anak semakin hari semakin bertambah. Hampir disetiap kota besar, banyak pekerja anak yang mencoba mengais kehidupan. Fenomena pekerja anak ini sudah lama terjadi di Indonesia, dimana anak-anak di pedesaan dipekerjakan oleh orang tua mereka sendiri menerima upah yang kecil atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Hal tersebut tentu wajar mengingat negara kepulauan terbesar ini sudah carut-marut dengan ketidakjelasan di berbagai bidang seperti hukum, sosial maupun politiknya. Tidak heran ketika anak-anak kemudian memutuskan menjadi pekerja untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, karena kondisi perekonomian yang tidak baik di lingkungan keluarga mereka, sehingga mereka mengesampingkan pendidikan serta hak-hak mereka yang lainnya.

BPS dalam berita resminya (No.06/01/Th.XV, 2 Januari 2012) menyatakan bahwa selama periode Maret 2011 hingga September 2011, penduduk miskin di daerah perkotaan dan perdesaan masing-masing turun 0,14 persen dan 0,13 persen. Pada periode tersebut juga, penduduk miskin di daerah perkotaan berkurang 0,09 juta orang dan di daerah perdesaan berkurang 0,04 juta orang. Namun pada kenyataannya jumlah pekerja anak yang kita lihat di jalanan terus meningkat.
Sekedar Ulang Tahun ?

Penurunan angka pada jumlah pekerja anak tiap tahunnya tentu saja harus disyukuri, karena tantangan yang dihadapi dalam menangani pekerja anak ini sangat besar dan berat. Hampir setiap negara selalu memperingati, begitu pula pemerintah dan lembaga-lembaga yang ada di Indonesia. Namun, apakah sekedar memperingati layaknya seseorang yang merayakan ulang tahun, atau mengenang hari jadi pernikahan sebuah pasangan? Nilai-nilai yang dikandung tentu berbeda, pada setiap momen perayaan ulang tahun yang diperingati oleh setiap orangnya. Begitu pula dengan kita dalam memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak ini. Saya sempat berpikir, bahwa persoalan-persoalan ini sangat rentan sekali, banyak orang dewasa tidak memahami hal ini. Orang-orang dewasa cenderung melupakan perbedaan dan pembatasan pada usia anak, mereka kerap melakukan hal yang sama yang dapat mereka lakukan sebagaimana layaknya orang dewasa. Anak-anak ini tentu harus di tempatkan sebagai subjek bukan sebagai objek dan korban dari ketidakpahaman mereka. Banyak orang dewasa tidak memandang mereka berdasarkan pemahaman dan penghormatan terhadap Hak Anak, karena orang dewasa banyak yang tidak mengetahui hak-hak anak, apalagi anak itu sendiri.

Masalah pekerja anak ini bukan hanya sebagai fenomena tetapi juga suatu keadaan yang penting untuk disikapi secara serius mengingat hal tersebut mengancam kualitas hidup dan hak-hak mereka sebagai anak yang menjadi tumpuan masa depan mereka, sehingga perlu penanganan dan perhatian besar dan khusus dalam menyelesaikan persoalan ini. Dalam konvensi mengenai pelarangan dan tindakan segera untuk penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, dengan jelas dinyatakan pada Pasal 3:

a. segala bentuk perbudakan atau praktik-praktik sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak-anak, kerja ijon (debt bondage) dan penghambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak-anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
 b. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukkan-pertunjukkan porno;
 c. pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan haram, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;
 d. pekerjaan yang sifatnya atau lingkungan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, atau moral anak-anak.

Hal-hal tersebut adalah hal-hal yang menjadi pengertian bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, bila kita melihat pada keempat poin diatas, keseluruhan pernah dan telah terjadi di Indonesia. Khususnya pada poin d, yang lebih banyak kita jumpai pada pekerja anak. Para pekerja anak, yang seharusnya tidak bekerja dan menikmati masa pertumbuhan mereka dengan berbagai layanan hak-hak mereka, harus bekerja ditempat-tempat yang justru merugikan mereka, mulai dari jalanan, pabrik, pasar, stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, bahkan tempat-tempat yang dapat merusak moral mereka, seperti klub malam, lokalisasi, dan sebagainya. Tentu hal itu sangat merugikan dan tidak memberikan dampak positif terhadap tumbuh kembang anak. Selanjutnya, pada Pasal 6 Ayat 1; setiap anggota wajib merancang dan melaksanakan program aksi untuk menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sebagai prioritas. Meskipun hal ini telah dibuktikan oleh pemerintah lewat Keputusan Presiden No. 59 tahun 2002, namun masih kurang menyeluruh, mengingat fungsi pemerintah mencakup tiga fungsi pokok yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, yang terdiri dari fungsi pengaturan, pelayanan dan pemberdayaan. Ketiga fungsi tersebut seharusnya dapat dilaksanakan dan diterapkan lebih maksimal, sehingga masalah pekerja anak ini dapat diatasi.

Hal ini juga dipertegas kembali pada Pasal 7 Ayat 2; perlunya memperhitungkan pentingnya pendidikan dalam menghapuskan kerja anak, mengambil tindakan efektif dan terikat waktu untuk :

a. mencegah penggunaan anak-anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
b. memberikan bantuan langsung yang perlu dan sesuai untuk membebeskan anak-anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak dan untuk rehabilitasi serta integrasi sosial mereka;
c. menjamin tersedianya pendidikan dasar secara cuma-cuma dan bila mungkin dan sesuai, pelatihan kejuruan bagi anak-anak yang telah dibebaskan dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak;
d. mengidentifikasi dan menjangkau anak-anak berisiko khusus;
e. memperhitungkan situasi khusus anak-anak perempuan.

Lagi-lagi pasal ini mengingatkan kepada kita secara jelas, pola yang seperti apa dan bagaimana seharusnya kita terapkan dalam penanganan persoalan pekerja anak ini. Harusnya negara dalam hal ini pemerintah, lebih bersinergi keras dan efektif dalam mengedepankan hak anak serta kepentingan terbaik bagi anak. Kita tidak bisa tutup mata terhadap persoalan pekerja anak, karena secara psikologis tumbuh kembang anak ini sudah terhambat, dan memberikan dampak yang tidak baik terhadap anak. Anak-anak juga tidak menyadari akan hal tersebut, karena mereka senang saat mendapatkan uang dengan bekerja dan bisa menggunakannya sesuka hati mereka. Tidak mengherankan bila jumlah anak yang tidak bersekolah bukan melulu dikarenakan ketidakberdayaan perekonomian keluarga mereka, tetapi juga dikarenakan keinginan dan motivasi mendapatkan uang.
Perlu kita pertegas, bahwa anak disini merupakan korban, dimana mereka harus mengorbankan masa pertumbuhan mereka, masa kecil yang harusnya mengenyam pendidikan sebagai dasar pijakan mereka tumbuh dan memiliki masa depan, dimana anak-anak dapat merasakan hangatnya sebuah keluarga, dan bahagianya dalam proses pertemanan, lagi-lagi kita tidak melindungi hak mereka. Hampir setiap lembaga menyatakan kepentingan terbaik bagi anak, dan harus mengedepankan hak anak, namun dalam proses perjalanannya itu semua hanya omong kosong belaka. Kerap terjadi lempar tanggung jawab, dan sikap acuh terhadap persoalan yang semakin hari kian menghawatirkan ini.  Perlu rasanya, memastikan patok yang telah ditancapkan apakah telah berpindah tempat atau masih ditempat yang sama namun perlu diganti dengan patok yang baru, atau justru sebaliknya, sehingga kita dapat dengan jelas mengawal konvensi dan undang-undang yang telah dihasilkan untuk Indonesia ini. Kita sudah cukup ‘membiarkan’ pekerja anak semakin bertumbuh dan hampir tidak terhitung, kiranya momen peringatan ini bukan sekedar mengenang atau merayakan layaknya sebuah pesta ulang tahun, melainkan momen untuk merefleksikan diri untuk melihat kembali fungsi negara, masyarakat dan  kita untuk masa depan anak.

Tempat Yang Aman

Masa anak dan remaja adalah masa perubahan, masa ketika anak muda menghadapi berbagai pengalaman baru. Berbagai lingkungan menghadirkan banyak situasi baru dan tidak terduga yang memerlukan respons yang sebelumnya belum pernah mereka lakukan. Seorang anak tentu saja tidak terlepas dari pengaruh pengalaman yang mereka lalui, dalam kenyataan, patut disayangkan bahwa banyak anak muda yang tidak akan mengalami perjalan melalui masa muda yang lempang dan tidak banyak masalah. Kesulitan yang mereka alami bisa terkait dengan bermacam faktor, di antaranya yang paling penting adalah kepribadian dan kemampuan mereka untuk mengatasi berbagai kesulitan tersebut, disamping kesulitan dari faktor eksternal, seperti lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya. Namun yang perlu kita garis bawahi disini adalah bagaimana seorang anak dapat hidup layak dan memperoleh haknya tanpa kekurangan sesuatu apa pun. 

Pada dasarnya, tempat yang aman bagi seorang anak adalah di lingkungan keluarganya. Sebuah keluarga tentu harus memahami keseluruhan daripada hak anak, dan perlu pemahaman yang besar terhadap tumbuh kembang anak, sehingga tempat yang aman bagi anak tersebut, benar-benar memberikan kenyamanan bagi anak tersebut. Jarang sekali orang-orang dewasa mendengarkan apa yang diinginkan anak-anak, mendengarkan pendapat seorang anak kerap menjadi lelucon bagi orang dewasa, padahal suara mereka sangat perlu didengarkan, bukan persoalan benar atau salahnya akan tetapi lebih kepada proses menghargai untuk memperkuat komunikasi dan interaksi, sekaligus mengikuti perkembangannya, selain itu juga keluarga, khususnya orang tua perlu membangun pola komunikasi yang sehat dengan anak-anak mereka.

Komunikasi dua arah sangatlah penting, dimana para orang tua mampu berkomunikasi secara efektif dengan putra-putri mereka, sehingga kedua belah pihak memiliki kesiapan untuk mengemukakan sudut pandang mereka secara jelas. Komunikasi seperti ini akan memberikan lebih banyak kesempatan kepada anak untuk berkembang secara adaptif. Selain itu ada juga faktor-faktor lainnya yang menjadi penentu didalam perkembangan anak antara lain faktor lingkungan dan teman sebaya, yang perlu diperhatikan dan didukung oleh keluarga. 

Keluarga atau orang dewasa harus mampu menjadi social actor, yang berarti individu yang mengambil peran dalam tindakan sosial. Ada beberapa kemiripan dengan pengertian theater, bahwa tindakan sosial dapat dianggap sebuah pentas, namun implikasi utama menggunakan istilah itu adalah fokusnya pada kualitas, perasaan, niat dan pemahaman individu. Sehingga perlu kita menyadari kepentingan-kepentingan terbaik untuk anak benar-benar tidak dapat diberikan setengah-setengah, khususnya didalam memerangi pekerja anak ini. Hal ini sangat mendesak dan tidak dapat ditunda lagi, sehingga perlu sinergi yang kuat dan menyatukan misi yang sama, untuk sama-sama menentang dan memerangi pekerja anak di dunia, khususnya bumi pertiwi Indonesia.

Selamat memperingati hari dunia menentang pekerja anak, semoga hari depan yang cerah bagi anak-anak terus terwujud.


Maykel Ifan Situmorang

Sumber Gambar

http://nationalgeographic.co.id/berita/2010/10/bukan-isu-kecil-215-juta-pekerja-anak-di-seluruh-dunia

Apr 24, 2012

Anak Sekecil Itu...

 




Anak sekecil itu, berkelahi dengan waktu,
Demi satu impian yang kerap ganggu tidurmu,
Anak sekecil itu, tak sempat nikmati waktu,
Dipaksa pecahkan karang, lemah jarimu terkepal...

 
Lirik lagu karangan Iwan Fals, Sore Tugu Pancoran terngiang-ngiang di kepalaku kala melihat sesosok tubuh mungil di perempatan lampu merah Pengairan. Bocah laki-laki itu perawakannya tidak terlalu gemuk namun juga tidak terlalu kurus, pakaiannya pun lusuh.

Kami melihatnya saat di perempatan lampu merah Pengairan. Saat kami tiba di sana, bocah laki-laki itu sedang asyik membaca buku yang juga sudah lusuh. Saat lampu merah, abangku langsung bertanya padanya ”Ada PR ya?”, bocah itu mendongak melihat sumber suara, sambil tersipu malu, dia menggeleng. Lalu ku berkata padanya ”Oo, lagi belajar aja ya?”. Sang bocah kembali tersipu, dia pun segera membereskan buku yang dipegangnya dan segera memasukkannya ke dalam sebuah tas; tas yang didalamnya masih terdapat beberapa buku lain, yang juga sama lusuhnya.

Ketika lampu lalu lintas berubah menjadi merah, sang bocah segera beranjak mendekati mobil-mobil yang sedang berhenti dan mulai bernyanyi sambil bertepuk tangan. Ooh ternyata bocah itu adalah pengamen. Saya pun sempat melirik bukunya, ternyata buku pelajaran Matematika, tingkat 3, semester 5 & 6. Hmm, ternyata bocah itu masih kelas 3 SD!

Salut dengan semangatnya. Mungkin dia berasal dari keluarga yang kurang mampu, namun semangatnya untuk belajar tetap tinggi. Bandingkan dengan anak-anak dari orang yang mampu secara finansial, dengan segala kemudahan yang mereka miliki, mereka justru menyia-nyiakan kesempatan untuk bisa belajar dan bersekolah. Sering bolos sekolah, belajar tidak semangat, asyik senang-senang. Suatu keadaan yang ironis...

Masih ingatkah Anda pada salah satu pasal dari UUD 1945? Pasal 34 ayat 2 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Sekarang mari kita lihat keadaan yang terjadi saat ini di negara kita.

Boro-boro negara alias pemerintah mau memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, memikirkannya pun mungkin tak pernah terlintas di pikiran mereka. Semua sibuk memikirkan diri sendiri dan memperkaya diri sendiri. Bahkan mereka justru memproduksi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan kebijakan-kebijakan yang mereka terapkan. Sangat disayangkan, potensi besar yang terpendam yang mungkin dimiliki banyak anak jalanan tidak bisa tergali dengan baik. 

Mari kita berandai-andai. Andai saja pemerintah memiliki kepedulian terhadap perkembangan anak-anak jalanan, bukan tidak mungkin negara ini akan jauh lebih baik. Anak-anak usia sekolah tidak perlu  berkeliaran dijalanan, tidak perlu mengamen, tidak perlu meminta-minta, tidak perlu mencopet, dan tidak perlu terjerumus dalam tawuran. Mereka semua sibuk bersekolah, menuntut ilmu, dibekali pengetahuan dan keterampilan. Waaah negara ini pasti akan lebih cepat untuk menjadi maju!
 
Tapi sebenarnya, kesalahan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah, kita sebagai warga negara juga bisa turut membantu pemerintah untuk menangani masalah anak jalanan ini. Bagaimanapun, semua pihak harus bekerjasama dan saling membantu jika kita ingin menyelesaikan permasalahan-permasalahan sosial. Jika saja setiap orang tidak hanya sibuk memikirkan diri mereka sendiri dan lebih peduli terhadap orang lain, mungkin banyak permasalahan sosial yang dapat  kita selesaikan.

Seorang yang bijak pernah berkata, ”Cintailah orang lain seperti kita mencintai diri kita sendiri”. Jika ada orang lain merasakan penderitaan, kita seharusnya juga dapat memahami penderitaan mereka dan  membantu semaksimal yang kita bisa untuk meringankan penderitaan mereka.

Mari bergerak, mulai dari diri kita sendiri, mulai dari yang kecil, mulai sekarang juga!

Wahyu Purwaningsih

Sumber Gambar
 
 
http://chilvilibra.blogspot.com/2012/02/ingin-kerumah-presiden-sby.html